Selasa, 23 Februari 2021

Materi Pembelajaran Tanggal 25 Februari 2021

 

Bacalah percakapan Alan dan pamannya di bawah ini!

 Alan senang sekali karena pada hari Minggu, pamannya yang tinggal di Singapura akan datang menengok dia dan keluarganya. Perhatikan percakapan Alan dan pamannya melalui telepon di bawah ini!

 

Paman       :      "Hallo, Alan."

Alan           :      "Hallo, Paman, apa kabar?"

Paman       :      "Baik, Alan. Bagaimana dengan Alan dan keluarga?"

Alan           :      "Baik, Paman. Saya dengar Paman akan mengunjungi kami hari Minggu depan, ya?"

Paman       :      "Iya betul, Alan. Kita akan bertemu hari Minggu depan."

Alan           :      "Wah, asyik sekali. Ngomong-ngomong, Paman sedang apa sekarang?"

Paman       :      "Kami sedang bersiap untuk makan siang, Alan."

Alan           :      "Wah, kami sudah selesai makan siang satu jam lalu, Paman. Kami biasa makan siang pukul dua belas di sini."

Paman       :      "Hahaha.. iya, Alan. Sama. Kami juga makan siang pukul dua belas, tetapi karena waktu di Singapura satu jam lebih lambat daripada Jakarta, maka sekarang sebenarnya di Singapura juga jam 12 siang, Alan."

Alan           :      "Wah iya, saya lupa, Paman. Padahal baru kemarin belajar tentang perbedaan waktu."

Paman       :      "Baiklah, Alan, nanti kita sambung lagi pembicaraan kita. Sampai ketemu di hari Minggu."

Alan           :      "Baik, Paman, sampai ketemu."

 

Paman Alan dan keluarganya tinggal di Singapura. Singapura merupakan

negara tetangga kita. Apa yang dimaksud dengan negara tetangga?

 

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 di Jakarta. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Penjelasan Atas UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50-59

Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertimbangan dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:

  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  3. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
  5. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Dasar Hukum UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.

Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.

Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

  Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

Hal-hal yang dapt dilakukan untuk menjaga lingkungan

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini  :

  1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
  2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
  4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.

Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:  

  1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
  2. Membuang sampah pada tempatnya,
  3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
  4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
  5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

Disamping itu usaha pelestarian lingkungan hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian alam.

 

IPS

1.      Malaysia

Nama Asli                       :    Malaysia

Ibu kota                          :    Kuala Lumpur

Bentuk Negara               :    Federasi Kerajaan

Kepala Negara               :    Yang Dipertoan-Agong

Kepala Pemerintahan   :    Perdana Menteri

 

Malaysia merupakan negara kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja. Raja Malaysia bergelar Yang Dipertoan-Agong. Raja dipilih dari salah satu raja-raja negara bagian. Raja Malaysia bertindak sebagai kepala negara. Adapun kepala pemerintahannya adalah perdana menteri.

 

a. Letak dan luas wilayah

Malaysia terbagi menjadi 2 wilayah, yaitu Malaysia bagian barat dan Malaysia bagian timur. Malaysia bagian barat terletak di Semenanjung Malaka, sedangkan Malaysia bagian timur terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Kedua wilayah tersebut dipisahkan oleh Laut Cina Selatan. Secara astronomis, Malaysia terletak pada 1oLU – 7oLU dan 100oBT – 119oBT.

 

Adapun batas-batas wilayah Malaysia yaitu:

1) Sebelah utara: Thailand dan Laut Cina Selatan.

2) Sebelah timur: Laut Sulu.

3) Sebelah selatan: Pulau Kalimantan.

4) Sebelah barat: Selat Malaka.

 

Luas wilayah Malaysia mencapai 329.758 km2. Luas wilayah tersebut terbagi menjadi 13 negara bagian. Di bagian barat terbagi menjadi 11 negara bagian, terdiri dari Kedah, Perak, Selangor, Negeri Sembilan, Penang, Pahang, Perlis, Kelantan, Malaka, Johor, dan Trengganu. Bagian timur terdiri dari 2 negara bagian, yaitu Sabah dan Serawak.

 

b. Keadaan alam

Daerah tengah Malaysia bagian barat berupa pegunungan. Puncak tertinggi dari pegunungan tersebut adalah Gunung Tahan. Di bagian selatan berupa dataran rendah yang kering. Di sebelah timur terdapat kawasan hutan yang tidak terlalu luas. Adapun di sebelah barat berupa lahan yang subur.

Kenampakan alam Malaysia bagian timur terdiri atas daerah rawa pesisir pantai, daerah perbukitan, dan lembah berhutan lebat. Daerah pedalaman berupa pegunungan. Puncak tertinggi di daerah ini adalah Gunung Kinabalu.

Malaysia memiliki iklim tropis. Di Malaysia bagian barat, musim penghujan berlangsung dari bulan September sampai Desember. Adapun di bagian timur musim penghujan berlangsung dari bulan Oktober sampai Februari. Akibat dari iklim tropis, Malaysia memiliki keragaman hayati. Terdapat sekitar 8.000 tumbuhan berbunga. Di Malaysia bagian timur menjadi habitat populasi terbesar burung di dunia. Di Negara bagian Serawak juga terdapat hutan hujan tropis terbesar dan tertua di dunia.

 

c. Keadaan penduduk

Sebagian besar penduduk Malaysia adalah bangsa Melayu, sisanya adalah keturunan Cina, India, dan Eropa. Penduduk asli Malaysia dapat ditemui di Malaysia bagian timur. Penduduk asli Malaysia terdiri dari suku Iban, Bidayuh, dan Kadaza. Agama yang dianut sebagian besar penduduk Malaysia adalah Islam. Agama tersebut sekaligus menjadi agama resmi. Bahasa nasional yang digunakan adalah bahasa Melayu.

Kegiatan ekonomi utama penduduk Malaysia adalah pertanian. Hasil pertaniannya antara lain padi, teh, buah, tebu, kakao, kelapa sawit, dan karet. Karet menjadi komoditas ekspor andalan Malaysia.

Kegiatan ekonomi lain yang dilakukan penduduk Malaysia adalah industri, pertambangan, dan kehutanan. Hasil tambang Malaysia antara lain gas alam, bijih besi, timah, bauksit, tembaga, dan emas. Malaysia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia.

 

2.      Thailand

Nama Asli                       :    Prades Thai

Ibu Kota                          :    Bangkok

Bentuk Negara               :    Kerajaan

Kepala Negara               :    Raja

Kepala Pemerintahan   :    Perdana menteri

 

Thailand merupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum pernah dijajah bangsa lain. Karena itu, negera ini mendapat julukan Rumah Rakyat Merdeka. Thailand juga dijuluki Negeri Gajah Putih, karena gajah dianggap hewan suci di negara tersebut.

 

a. Letak dan luas wilayah

Secara astronomis, Thailand terletak pada 6oLU – 107oLU dan 97oBT – 107oBT. Batas-batas wilayah Thailand yaitu:

1) Sebelah utara: Laos dan Myanmar.

2) Sebelah timur: Kamboja dan Laos.

3) Sebelah selatan: Teluk Siam dan Malaysia.

4) Sebelah barat: Samudra Hindia dan Myanmar.

 

Luas wilayah Thailand mencapai 513.115 km2. Wilayah selatan Thailand terletak di Semenanjung Malaka.

 

b. Keadaan alam

Wilayah Thailand dilewati serangkaian barisan pegunungan. Di daerah utara merupakan daerah pegunungan terluas. Puncak tertinggi pegunungan di daerah ini adalah Gunung Doi Inthanon. Di bagian timur laut terdapat Plato Khorat. Daerah ini merupakan daerah tandus.

Daerah tengah Thailand merupakan dataran subur. Daerah ini dialiri Sungai Chao Phraya. Daerah timur Thailand berupa pegunungan kapur. Di daerah ini mengalir Sungai Mekong. Adapun daerah barat terdapat Tanah Genting Kra. Daerah ini membentang dari utara ke selatan di tepi Laut Andaman. Bukit-bukit rendah terdapat di Thailand bagian selatan. Daerah ini membentang hingga perbatasan Malaysia. Wilayah Thailand beriklim tropis. Daerah selatan menerima curah hujan lebih banyak daripada bagian tengah dan utara. Thailand memiliki daerah hutan berkayu keras, terutama di wilayah utara dan pesisir pantai.

Thailand juga memiliki beragam satwa, seperti gajah, harimau tutul, buaya, siamang, dan ular. Adakah hewan-hewan tersebut di Indonesia?

 

c. Keadaan penduduk

Sebagian besar penduduknya berasal dari suku Thai, sehingga Thailand disebut juga Muangthai. Penduduk Thailand menganut agama Buddha. Agama tersebut juga menjadi agama utama, sehingga di Thailand banyak terdapat pagoda.

Thailand mendapat julukan Negeri Seribu Pagoda. Mengapa demikian? Karena banyak terdapat pagoda di negara tersebut. Lalu apa pagoda itu? Pagoda adalah tempat beribadah umat Buddha.

Apa kegiatan ekonomi utama penduduk Thailand? Pertanian merupakan kegiatan ekonomi utama penduduk Thailand. Hasil utamanya adalah padi. Thailand menjadi negara penghasil padi terbesar di Asia Tenggara. Maka dari itu, negara tersebut juga dijuluki lumbung padi ASEAN.

Kegiatan ekonomi lain penduduk Thailand adalah di bidang kehutanan, pertambangan, dan industri. Hasil hutan Thailand adalah kayu jati. Hasil tambang Thailand adalah timah dan mangan. Industri di Thailand menghasilkan tekstil, semen, dan barang-barang elektronik.

 

 Matematika

Menghitung luas permukaan balok

 

Silahkan klik tautan dibawah ini untuk melihat materi cara menghitung luas permukaan balok

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan pesan kalian di sini