Mengenal Provinsi di Indonesia
Wilayah Provinsi di Indonesia (Tanggal 3 Fabruari 2025)
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. NKRI terdiri atas 38 provinsi. Setiap provinsi terbagi atas beberapa kota dan atau kabupaten
Ciri khas kabupaten/kota tersebut tentu membuat kalian merasa bangga menjadi bagian dari masyarakat kabupaten/kota yang kalian tempati.
Namun, rasa bangga atas kabupaten/kota sendiri tidak berarti boleh merendahkan kabupaten/kota lain karena pada hakikatnya semua adalah wilayah NKRI. Beberapa kabupaten/ kota bergabung menjadi satu daerah provinsi
Pada awal Indonesia merdeka, tahun 1945, wilayah NKRI hanya terdiri atas 8 provinsi. Berikut adalah delapan provinsi tersebut: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil (sekarang mencakup wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
Seiring pesatnya perkembangan zaman dan kemajuan pembangunan saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi, mulai dari Provinsi Aceh di paling barat sampai di paling ke timur adalah Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Provinsi memiliki kepala daerah yang disebut gubernur dan dibantu oleh seorang wakil gubernur. Pasangan gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh masyarakat setiap lima tahun sekali dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dilantik oleh presiden. Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat bertanggung jawab kepada presiden, Gubernur sebagai pemerintahan provinsi bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
DPRD provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui pemilihan umum (pemilu) yang bersamaan dengan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI.
Selain gubernur dan DPRD provinsi, setiap provinsi memiliki empat orang perwakilan yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota DPD mewakili provinsi masing-masing dan dipilih secara langsung oleh masyarakat provinsinya dalam pemilihan umum.
Dalam melaksanakan pemerintahan di wilayahnya, kepala daerah dan DPRD provinsi dibantu oleh perangkat daerah.
Para perangkat daerah bertugas membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perangkat daerah provinsi terdiri atas: Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi,. Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Daerah Provinsi, dan Badan Daerah Provinsi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas : Ketua DPRD Provinsi/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua; kepala kepolisian daerah (kapolda); kepala kejaksaan tinggi; dan panglima komando daerah militer (kodam) atau komandan komando resor militer (korem), panglima komando armada atau komandan pangkalan utama TNI AL atau komandan pangkalan TNI AL, dan panglima komando operasi TNI AU atau komandan pangkalan TNI AU.
Berikut ini ketentuan lain tentang Forkopimda. Khusus untuk Provinsi Aceh, mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi. Khusus untuk Provinsi Papua,mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi. Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, atau Papua merupakan provinsi yang mendapatkan otonomi khusus dari pemerintah pusat.
Bagian kalian yang tinggal di luar Jakarta, bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, wali kota dan bupati tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dipilih dan ditunjuk langsung oleh gubernur
Berbeda dengan DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan tersendiri. Gubernur Provinsi Daerah bIstimewa Yogyakarta tidak pilih oleh rakyat secara langsung
Provinsi-provinsi di Pulau Papua juga diberi kewenangan khusus, yaitu adanya lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga ini merupakan perwakilan Orang Asli Papua (OAP), yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Papua.
Soal Latihan
1.
Sebutkan
dasar hukum yang menyatakan pembagian NKRI atas daerah provinsi, kabupaten, dan
kota!
2.
Pada awal
kemerdekaan Indonesia tahun 1945, berapa jumlah provinsi yang ada di NKRI?
Sebutkan!
3.
Siapa
kepala daerah di tingkat provinsi, dan siapa yang membantunya?
4.
Siapa yang
melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah Pemilihan Kepala Daerah?
5.
Apa nama
lembaga yang bertugas sebagai perwakilan rakyat di tingkat provinsi?
6.
Sebutkan
lima perangkat daerah provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016!
7.
Apa nama
forum yang dibentuk untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum di
daerah? Siapa ketuanya?
8.
Sebutkan
keistimewaan yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal pemilihan
kepala daerah!
9.
Apa
lembaga khusus yang dimiliki provinsi di Papua untuk melindungi hak-hak Orang
Asli Papua?
10. Di mana perbedaan mekanisme pemilihan bupati dan wali kota antara DKI Jakarta dan daerah lain di Indonesia?