Senin, 23 Februari 2026

Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( PKn Kelas 6 )

 

Saat ini kalian berada di provinsi mana? Apakah provinsi kalian sudah ada sejak Indonesia merdeka atau merupakan provinsi baru? Pada awal Indonesia merdeka, tahun 1945, wilayah NKRI hanya terdiri atas 8 provinsi. Coba carilah informasi tentang 8 provinsi tersebut dengan membaca buku atau bertanya kepada teman, guru, atau orang tua.

Seiring pesatnya perkembangan zaman dan kemajuan pembangunan, saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi, mulai dari Provinsi Aceh di paling barat sampai di paling ke timur adalah Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Provinsi memiliki kepala daerah yang disebut gubernur dan dibantu oleh seorang wakil gubernur. Tahukah kalian nama gubernur dan wakil gubernur kalian saat ini? Pasangan gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh masyarakat setiap lima tahun sekali dalam Pemilihan Kepala Daerah. Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dilantik oleh presiden. Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat bertanggung jawab kepada presiden, gubernur sebagai pemerintahan provinsi bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. DPRD provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui pemilihan umum (pemilu) yang bersamaan dengan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI. Selain gubernur dan DPRD provinsi, setiap provinsi memiliki empat orang perwakilan yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anggota DPD mewakili provinsi masing-masing dan dipilih secara langsung oleh masyarakat provinsinya dalam pemilihan umum. Dalam melaksanakan pemerintahan di wilayahnya, kepala daerah dan DPRD provinsi dibantu oleh perangkat daerah. Para perangkat daerah bertugas membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perangkat daerah provinsi terdiri atas

a. Sekretariat Daerah Provinsi, d. Dinas Daerah Provinsi, dan

b. Sekretariat DPRD Provinsi, e. Badan Daerah Provinsi.

c. Inspektorat Daerah Provinsi,

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas

a. Ketua DPRD Provinsi/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;

b. kepala kepolisian daerah (kapolda);

c. kepala kejaksaan tinggi; dan

d. panglima komando daerah militer (kodam) atau komandan komando resor militer (korem), panglima komando armada atau komandan pangkalan utama TNI AL atau komandan pangkalan TNI AL, dan panglima komando operasi TNI AU atau komandan pangkalan TNI AU.

Berikut ini ketentuan lain tentang Forkopimda.

1. Khusus untuk Provinsi Aceh, mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.

2. Khusus untuk Provinsi Papua,mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.

3. Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.

Adakah di antara kalian yang pernah tinggal wilayah Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, atau Papua? Provinsi-provinsi tersebut merupakan provinsi yang mendapatkan otonomi khusus dari pemerintah pusat. Apa yang dimaksud dengan otonomi khusus? Bagi kalian yang tinggal di provinsi lain, tidak ada salahnya membaca penjelasan berikut. Kalian juga dapat bertanya kepada teman yang berasal dari provinsi tersebut.

Kenapa Aceh menjadi daerah istimewa yang berbeda dibandingkan provinsi lainnya? Bagaimana aturan khusus bagi umat Islam di Aceh yang berbeda dengan daerah lain? Bagian kalian yang tinggal di luar Jakarta, bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, wali kota dan bupati tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dipilih dan ditunjuk langsung oleh gubernur. Mengapa ada perbedaan dalam pemilihan bupati/wali kota di DKI Jakarta?

Berbeda dengan DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan tersendiri. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak pilih oleh rakyat secara langsung. Selain gubernur, kalian dapat mencari keistimewaan Yogyakarta dengan membaca informasi dari berbagai sumber lainnya. Provinsi-provinsi di Pulau Papua juga diberi kewenangan khusus, yaitu adanya lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga ini merupakan perwakilan Orang Asli Papua (OAP), yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Papua.

Selain provinsi di wilayah Papua, DKI, DIY, dan Aceh, provinsi lain juga diberikan kewenangan dalam mengurusi pemerintahan di wilayahnya. NKRI memberikan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pemerintah provinsi diberi kekuasaan untuk mengatur pemerintahan daerah. Namun, tidak semua urusan pemerintahan diberikan kepada daerah.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal-hal yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Salah satu hal yang menjadi wewenang dan pemerintah provinsi adalah mengelola pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB. Kalian yang bersekolah di SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Hal apa lagi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab provinsi? Lain lagi dengan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa yang kalian ketahui tentang keistimewaan Yogyakarta?

Bagaimana dengan Provinsi Papua? Apakah yang kalian ketahui tentang Papua? Apa keistimewaan Provinsi Papua sehingga men-dapatkan otonomi khusus? Setiap provinsi memiliki latar belakang yang berbeda-beda, seperti ibu kota, suku, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi alam, tempat wisata, adat istiadat, bahasa daerah, kesenian, olahraga, dan sebagainya. Kekayaan yang berbeda-beda itu merupakan ciri khas yang menjadi kebanggaan provinsinya.

Bagaimana dengan potensi yang ada pada provinsi kalian? Untuk mendapatkan informasi tersebut, kalian dapat membuat pertanyaan sebanyakbanyaknya tentang provinsi tempat tinggal kalian saat ini, kemudian mencari jawabannya melalui wawancara, membaca buku, majalah, surat kabar, maupun internet.

Apakah kalian mengetahui provinsi yang berbatasan atau berdekatan dengan provinsi tempat tinggal kalian? Kegiatan kebersamaan antarprovinsi dapat dilaksanakan, misalnya kegiatan olahraga, seni, pendidikan, dan lain-lain. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam NKRI yang dilakukan antarprovinsi atau daerah perbatasan provinsi.

Jawablah pertanyaan - [ertanyaan di bawah ini dengan benar!

1.      Pada awal Indonesia merdeka tahun 1945, wilayah NKRI hanya terdiri atas ______ provinsi.

2.      Saat ini Indonesia memiliki ______ provinsi.

3.      Kepala daerah provinsi disebut ______.

4.      Pasangan gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui ______.

5.      Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertanggung jawab kepada ______.

6.      Lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi disebut ______.

7.      Menurut PP Nomor 18 Tahun 2016, salah satu perangkat daerah provinsi adalah ______ Daerah Provinsi.

8.      Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah tingkat provinsi disebut ______.

9.      Provinsi yang memiliki keistimewaan karena gubernurnya tidak dipilih langsung oleh rakyat adalah Provinsi ______.

10.  Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, salah satu urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah bidang ______.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan pesan kalian di sini