Jumat, 07 Februari 2025

Ciri Khas Provinsiku dan Provinsi yang Lain

 Ciri Khas Provinsiku dan Provinsi yang Lain

Selain provinsi di wilayah Papua, DKI, DIY, dan Aceh, provinsi lain juga diberikan kewenangan dalam mengurusi pemerintahan di wilayahnya. NKRI memberikan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Pemerintah provinsi diberi kekuasaan untuk mengatur pemerintahan daerah. Namun, tidak semua urusan pemerintahan diberikan kepada daerah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal-hal yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Salah satu hal yang menjadi wewenang dan pemerintah provinsi adalah mengelola pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB. Kalian yang bersekolah di SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Setiap provinsi memiliki latar belakang yang berbeda-beda, seperti ibu kota, suku, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi alam, tempat wisata, adat istiadat, bahasa daerah, kesenian, olahraga, dan sebagainya. Kekayaan yang berbeda-beda itu merupakan ciri khas yang menjadi kebanggaan provinsinya.

 

Nama provinsi dan ibukotanya

 


 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan pesan kalian di sini